Polisi Dalami Dugaan @rakyatjelata_98 Dipesan

rakyat 55555
Polisi menangkap pemilik akun @rakyatjelata_98 yang menyebarkan hoax soal Irjen Sambo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pria berinisial AH (24), pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98, ditangkap atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian kepada Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah polisi. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan @rakyatjelata_98 dipesan untuk menyebarkan berita bohong melalui konten video.

“Sedang kita dalami nanti. Kalau emang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti akan kami sampaikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Auliansyah menjawab pertanyaan apakah AH dipesan oleh seseorang untuk menyebar hoax.

AH ditangkap pada Rabu (27/7) di Bandung. Polisi menyebut proses pemeriksaan kepada AH masih akan dilakukan.

Auliansyah memastikan pihaknya juga akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti memerintah AH dalam membuat konten hoax melalui akun @rakyatjelata_98.

“Jadi memang baru kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Teknisnya sedang kita lakukan, mudah-mudahan tidak ada by order, kalau adapun kita akan tindak,” jelas Auliansyah.

Sejauh ini AH melakukan aksinya atas dorongan ekonomi. Pelaku mengaku mendapatkan untung atas pembuatan konten hoax di Snack Video.

Auliansyah menyebut besaran keuntungan dari pelaku mengacu pada jumlah penonton dari konten videonya tersebut.

“Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton),” ujar Auliansyah.

Hasil penelusuran polisi juga menemukan AH tidak membuat dari awal video hoax yang diunggahnya. Video hoax itu didapat pelaku akun Twitter @opposite6890.

“Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri,” jelas Auliansyah.

Salah satu video dari akun Snack Video @rakyatjelata_98 memuat tudingan Fadil Imran sebagai ‘beking’ dari kartel narkoba. Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga disebut-sebut dalam video itu.

Video itu awalnya memuat pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta pada akhir 2021. Dalam kasus itu pelaku menyebut Kombes Edwin sebagai ‘anak kesayangan’ dari Irjen Ferdy Sambo

“Pada penghujung 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional. Saat itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta dipimpin oleh Kombes Edwin Harianja. Kombes Edwin Harianja menjadi Kapolres Soekarno-Hatta adalah rekomendasi dari Irjen Ferdy Sambo,” bunyi konten dari akun Snack Video @rakyatjelata_98 seperti dilihat, Kamis (28/7/2022).

“Namun akhirnya diketahui kasus tersebut di-86-kan. Namun karena Kombes Edwin adalah orang kesayangan Irjen Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan,” tambahnya.

Video itu menyebutkan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kombes Edwin Harianja. Pelaku lalu menuding Kombes Edwin bisa lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo.

“Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun, karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan,” katanya.

Video itu juga menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar dari Kombes Edwin. Pelaku lalu menuding Fadil Imran sebagai ‘beking’ kartel narkoba.

“Kombes Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta lalu uangnya Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilengkapi dan Rp 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta,” bunyi video tersebut.

“Bagaimana nasib institusi Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot Kapolda Fadil Imran sebelum terlambat,” tambahnya. (305/dtc)

Pos terkait