SEMARAPURA | patrolipost.com – Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengimbau Bawaslu Klungkung untuk tidak hanya menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih dari itu bagaimana dapat memberikan jalan ke luar atau solusi.
Hal itu diungkapkan saat memberikan arahan kepada anggota Bawaslu beserta jajaran pada rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran, di Kantor Bawaslu Klungkung, Kamis (28/7/2022).
“Jangan hanya sebut KPU salah, tapi berikan jalan keluarnya”, ujarnya.
Saat itu Wayan Wirka memaparkan beraneka potensi-potensi pelanggaran pemilu. Dikatakan bahwa semua tahapan memiliki potensi pelanggaran, kepada Bawaslu diharapkan untuk paham dengan regulasi, sehingga persepsi tentang pelanggaran jelas alias tidak meraba-raba. Demikian juga rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU agar tidak menggunakan narasi mengambang dengan menggunakan narasi tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tetapi agar jelas yang dimaksud tidak sesuai dengan peraturan yang mana. Dia kembali mewanti- wanti agar Bawaslu memiliki pengetahuan lebih terutama berkaitan tugas pengawasan. Diharapkan juga Bawaslu paham siapa subyek hukum dan yang mana obyek hukum terhadap suatu pelanggaran. Dia tak ingin sampai salah sasaran salah sebut tentang pelanggaran.
Dijelaskannya obyek hukum mungkin saja UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Sedang potensi subyek hukum mungkin penyelenggara, peserta pemilu dan lainnya.
”Kalau pelanggaran kode etik pemilu tentulah saja KPU (penyelenggara). Jangan men-DKPP- kan pemilih nanti”, kilahnya.
Pada acara yang dibuka Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan anggota anggota Bawaslu, Cok Gede Raka Partawijaya dan Ida Ayu Ari Whidianthy. Sedangkan dari KPU hadir komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sumerta. Ketua Bawaslu Klungkung mengatakan acara tersebut dilaksanakan adalah sebagai pengejawantahan hasil pertemuan Bawaslu- KPU kabupaten/ kota di KPU Bali sebelumnya.
“Acara ini sebagai pengejawantahan daripada apa yang kita laksanakan di KPU Bali”, tegas Komang Artawan. (855)