BANGLI | patrolipost.com – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli mendalami pemanfaatan anggaran APBD Sementa Berencana Provinsi Bali tahun 2021 di Desa Adat Selat, Kecamatan Susut Bangli. Selain memintai keterangan beberapa pihak, petugas Tipikor Polres Bangli, telah lakukan audit dengan melibatkan akuntan publik.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pemanfaatan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 di Desa Adat Selat sebesar Rp 300 juta.
”Kami turun lakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima dan kami mendalami laporan tersebut sejak dua bulan lalu,” tegasnya, Rabu (3/8/2022).
Sebut Ipda wayan Dwipayana, dalam laporan tersebut disampaikan adanya masyarakat yang tidak mendapat bantuan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya lakukan penyelidikan. Setidaknya ada 20 orang mulai dari perangkat desa Adat Selat, masyarakat dan rekananan telah dimintai klarifikasinya.
Kata Ipda Wayan Dwipayana guna memastikan apakah ada perbuatan melanggran hukum yakni terkait penyalahgunaan anggaran, pihaknya langsung lakukan audit terhadap seluruh kegiatan yang sumber dananya dari APBD Semesta Berencana tahun 2021.
”Tim audit sedang bekerja. Mungkin pertengahan bulan ini hasilnya sudah turun, jika seandainya ditemukan ada penyahgunaan anggaran maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka,” jelas Ipda Wayan Dwipayana.
Sementara Bendesa Adat Selat, Ketut Pradnya saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi. (750)