LAMPUNG SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 28,7 kg dan 22 kg ganja dari Sumatera ke Jawa di Pelabuhan Bakeuheni. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus memasukkan sabu ke dalam sendal dan sepatu yang mereka pakai.
“Selain barang bukti, polisi juga berhasil meringkus 10 orang tersangka yang berupaya menyelundupkan narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa. Barang haram tersebut ditemukan anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan sepanjang Februari 2020,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Rabu (4/3/2020).
Diuraikannya, berbagai macam cara yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas saat selundupkan barang terlarang itu melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Modus pertama yang berhasil diungkap polisi yaitu pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram ke dalam sepatu dan sendal yang digunakan dua kurir asal Aceh. Keduanya dibekuk saat hendak menyeberang dengan menumpang bus,” kata Edi.
Modus kedua dengan memodifikasi bagian bawah mobil Toyota Ayla nopol BM 1193 CZ yang dibawa dua orang kurir untuk menyimpan sabu seberat 19,7 Kg.
Selanjutnya modus penyelundupan 20 kg ganja dan 2 kg sabu menggunakan jasa pengiriman barang. Pelaku menyelundupkan dengan cara menitipkan barang terlarang tersebut menggunakan jasa pengiriman barang dengan maksud agar lolos dari pemeriksaan.
Sedangkan modus yang terakhir yakni penyelundupan sabu seberat 7 Kg dari Medan, Sumatera Utara dengan berpindah kendaraan bus yang ditumpangi.
“Dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan terdapat jenis baru yaitu sabu dengan warna hijau,” ungkapnya.
Kini barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 111, pasal 112, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (807)