Polisi Geledah Rumah Ketua KONI

Pihak Kepolisian menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron terkait dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar. (ist)

BENGKULU | patrolipost.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020. Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar. Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan lokasi dua rumah milik Mufron yang digeledah di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Bengkulu. Penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer dari tiga lokasi itu.

“Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI. Penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan,” kata Sudarno, Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 35 orang saksi termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

“Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X 2019 dan untuk pembinaan atlet. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP dalam penggunaan dana hibah tersebut. (305/snc)

 

 

Pos terkait