Polisi Masih Kejar Barang Bukti “Taji” Kasus Pengeroyokan di Arena Tajen Desa Songan

kasi humas
Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Menindaklanjuti laporan penganiayaan dari pihak keluarga tersangka Jero Luwes, tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli masih melakukan pendalaman. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Selain itu pihak Kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti salah satunya adalah pisau taji.

Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus penganiayaan yang dialami korban Komang Alam Sutawan mengatakan sejauh ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

”Belum ada yang ditetapkan sebagi tersangka, petugas terus mendalami kasus ini,” tegas AKP Wayan Sarta, Selasa (24/6/2025).

Kata Wayan Sarta penetapan tersangka dalam proses hukum harus didukung  oleh bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus pengeroyokan ini petugas telah memeriksa 17 orang saksi. Petugas juga akan memintai keterangan ahli pidana untuk membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta dan mencari kebenaran materil.

”Petugas juga sedang mengejar barang bukti yang terkait dalam kasus tindak pidana ini. Salah satunya pisau taji yang digunakan hingga menyebabkan Jro Luwes terluka,” ungkap AKP I Wayan Sarta.

Sementara untuk tersangka Jero Luwes, menurut AKP I Wayan Sarta penyidik masih menyangkakan dengan  pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa.

”Untuk penerapan pasal 340 KUHP penyidik masih melakukan pendalaman, sejauh ini penyidik belum bisa meminta keterangan tersangka Jero Luwes karena kondisi masih sakit,” sebut AKP I Wayan Sarta.

Sedangkan untuk kasus judi tajen, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan.

”Dalam kasus judi tajen sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP I Wayan Sarta. (750)

Pos terkait