DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar langsung merespons dengan melakukan penyelidikan terkait viralnya unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan. Dalam video tersebut terlihat antrean kendaraan, yang disebut-sebut terjadi akibat proses pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver.
Menindaklanjuti informasi yang beredar pada Rabu (1/7/2026), Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTv untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu saksi, Nengah NU (34), selaku pengawas SPBU Taman Griya, diketahui bahwa pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita memang terjadi pengisian BBM jenis Pertamax ke dalam sekitar 30 jerigen yang dibawa menggunakan mobil Suzuki APV nomor polisi DK 1592 JH. Pengisian dilakukan oleh petugas SPBU sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH MH pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, BBM tersebut merupakan jenis non-subsidi sehingga tidak terdapat pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban menunjukkan dokumen rekomendasi dari instansi tertentu. Pembelian tersebut, menurut pengakuan pembeli, akan digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan watersport di kawasan Tanjung Benoa.
“Saksi juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian, jalur pengisian Pertamax telah dibuka pada dua dispenser (dua flow). Namun, karena stok Pertalite saat itu sedang habis, banyak pengendara beralih ke jalur Pertamax sehingga mengakibatkan antrean kendaraan menjadi panjang. Kondisi tersebut kemudian direkam oleh masyarakat yang sedang mengantre dan selanjutnya tersebar luas di media sosial,” terangnya.
Adi Saputra Jaya mengatakan, bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam pembelian BBM tersebut.
“Kami telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial dengan melakukan pengecekan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTv. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa BBM yang dibeli merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi. Meski demikian, Satreskrim Polresta Denpasar masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Denpasar berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pembelian BBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Migas.
“Polisi memastikan setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. (007)
