JAKARTA | patrolipost.com – Upaya penyelundupan benih lobster alias benur kembali terjadi. Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita 61.398 ekor benur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 3 tersangka. Yakni UJ, N dan RH. Kasus terungkap setelah polisi mencurigai aktivitas pemindahan kotak sterofoam dari dua mobil di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya diketemukan bungkusan plastik berisi benur,” kata David dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7).
Secara keseluruhan, petugas menyita 11 kotak sterofoam berisi benur. Benur langsung diamankan karena para tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat.
“Total 61.398 ekor (disita) senilai Rp 6.139.800.000,” jelas David.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, benur berasal dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Benur akan dikirim pelaku ke Lampung.
“Ini masih kita kembangkan terus. Kemungkinan akan dikirim ke luar negeri melalui jalur-jalur tikus Sumatera,” pungkas David.
Para tersangka dijerat dengan UU Perikanan dan KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (305/jpc)