MAKASSAR | patrolipost.com – Serma MB, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Serma MB langsung ditahan.
“Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan Tersangka, ya,” kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, Jumat (6/5).
Polisi Militer telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini. Bayu menegaskan penetapan tersangka terhadap Serma MB sudah sesuai aturan.
“Sudah pasti tersangka,” ujar Bayu.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/5) saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai jutaan rupiah kepada istri pelaku.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad, yang menerima laporan penganiayaan itu, langsung memerintahkan jajaran Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB. (305/snc)