Polisi Tahan Seorang Pelaku Perundungan Anak di Klungkung

tahan 22222
Polisi menahan salah seorang pelaku perundungan anak di Klungkung berinisial IG PR (21). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepolisian akhirnya menahan seorang pelaku perundungan terhadap anak di Klungkung. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Sebelumnya polisi telah mengamankan 4 pelaku masing-masing berinisial IG PR (21), KY (17), NS (17), DP (17). Mereka diketahui aktif melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial PY (14) di areal parkir Pura Jagatnata yang videonya sempat viral di media sosial.

“Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3/2025).

Tersangka yang ditahan merupakan wanita berinisial IG PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Tersangka IG PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, ia juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban.

Ia juga memprovokasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan. Tidak cukup sampai di sana, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Dengan perbuatannya itu, tersangka IG PR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tiga pelaku lainnya, juga berpotensi menjadi tersangka, namun penyidik masih melakukan berkoorinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan, karena ketiga pelaku lainnya masih di bawah umur. (855)

Pos terkait