JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sudah menangkap 58 tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Terbaru dilakukan penangkapan kepada orang.
“Ya betul nambah 4 (orang) dari Jawa Tengah, totalnya 58 (tersangka),” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Empat tersangka baru ditangkap di wilayah Jawa Tengah. Ini adalah jaringan baru buatan Fredy Pratama yang dikendalikan oleh seorang perempuan.
“Ini 4 tersangka diamankan di Jawa Tengah dengan barang bukti 51 kilogram sabu ya,” jelas Mukti.
Penyidik kini masih mengembangkan temuan ini. Petugas juga masih memburu pengendali jaringan baru Fredy Pratama tersebut.
“Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana,” pungkas Mukti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (305/jpc)