SEMARAPURA | patrolipost.com – Sat Reskrim Klungkung berhasil mengungkap kasus penyebaran video syur seorang gadis mandi tanpa busana yang direkam dan viral di media sosial. Dalam kasus ini 4 pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Masing-masing pelaku berinisial MSW (19) AEA (19), KCG (16) dan GK (16), Jumat (17/6/2022).
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono menyampaikan terkait kasus penyebaran video pornografi ini bahwa bermula pelaku MSW melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban KDP. Pada saat hendak mandi. Pelaku MSW sepakat untuk mandi bareng via video call, yang akhirnya keduanya sudah dalam keadaan tanpa busana.
Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan maksud dapat ditonton kemudian hari dan vidionya berdurasi 3 menit 26 detik.
Namun pada sabtu, 7 Mei 2022, pacar dari pelaku MSW yakni inisial KCG yang masih berteman dengan korban KDP melihat-lihat isi galeri HP milik MSW dan didapati video berunsur pornografi berdurasi 3 menit 26 detik. Kemudian tanpa seizin MSW, KCG mengirimkan video tersebut dari HP milik MSW ke HP milik KCG dengan maksud ingin memberitahukan orang tua korban terkait prilaku anaknya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, pelaku KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai vidio berunsur pornografi yang didapati dari HP milik MSW. Selanjutnya KCG juga mengirimkan vidio tersebut via Whatsapp ke HP miilik AEA dengan maksud menitipkan video tersebut.
Setelah pukul 22.00 Wita dihari yang sama pelaku AEA berkomunikasi dengan pacarnya inisial GK dan menceritakan bahwa AEA mendapatkan kiriman video berunsur pornografi. Karena penasaran GK meminta pelaku AEA untuk mengirimkan video tersebut dan permintaan disetujui AEA sehingga vidionya dikirim ke HP milik GK. Keesokan harinya GK video berunsur pornografi berdurasi 3 menit 26 detik disebar ke group Whatsapp teman-teman dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga sebulan kemudian vidio tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten klungkung.
Dari hasil pengungkapan kasus penyebaran video berunsur pornografi ini adapun barang bukti yang diamankan 1 unit HP Merk Xiomi Poco X3 NF warna biru milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 HP merk OPPO warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 HP merk Iphone 6 plus warna gold milik AEA beserta tangkapan layar percakapan, 1 HP merk Iphone XMAX warna hitam milik BK beserta tangkapan layar percakapan.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Namun khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi. (855)