SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Jumat (17/6/2022) menggelar press release pengungkapan kasus narkoba pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan Mei ke bulan Juni dengan mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba.
Tersangka ditangkap di 4 TKP yang berbeda. Keberhasilan menangkap para tersangka ini berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa di beberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Untuk TKP 1 di wilayah Kecamatan Klungkung bertempat di Jalan Ngurah Rai Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tepatnya di Simpang Tiga menuju Vihara team opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai akan mengambil paket narkotika yang dipesannya sesuai alamat yang diberikan penjual.
Selanjutnya tim melaksanakan penggledahan badan dan menemukan BB narkotika. Setelah diinterogasi mengaku bernama GBA dan IWPN yang mengaku berasal dari Buleleng dan Denpasar dan barang bukti berhasil diamankan, 1 (satu) paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto.
TKP 2 di wilayah Kecamatan Nusa Penida bertempat di Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Tim mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sering mengonsumsi narkotika, setelah diinterogasi mengaku bernama IKM alias DD, dan tim melaksanakan penggledahan rumah, dan di temukan barang bukti berupa alat hisap bong yang di dalamnya berisi sisa narkotika.
Dari proses penggeledahan terhadap tersangka IKM alias DD diamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 3,91 gram bruto atau 0,01 gram netto.
TKP 3 di wilayah Kecamatan Dawan Tim opsnal mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai target yang sedang mengambil paket narkotika di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Kanginan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Saat interogasi masing-masing TO mengaku bernama IWW alias YD. DD yang masing-masing mengaku berasal dari Kecamatan Dawan. Dari proses penggeledahan terhadap 2 orang tersangka IWW Als. YD dan IGAG Als. DD diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,41 gram netto.
Dan untuk TKP 4 Kecamatan Dawan kembali mengamankan IWW Als. YD dan IGAG Als. DD dan setelah di introgasi yang bersangkutan sering mengonsumsi narkoba di dalam kamar milik DD, selanjutnya tim opsnal kembali melaksanakan penggledahan rumah dan ditemukan INFS dan IKAA ( yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi pemerintah ) sedang berada TKP, diduga selesai mengonsumsi Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto.
Ke 7 orang tersangka kasus narkoba ini sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu setahun lebih dan salah satu tersangka yang diamankan masih menjalani status PB dengan kasus Narkotika dan adapun total barang bukti yang di amanakna di 4 TKP Yang berbeda sebanyak 6,31 Gram Brutto atau 0,64 Gram netto,” ujar Kapolres AKBP Made Danuardhana memastikan. (855)