BATAM | patrolipost.com – Polda Kepulauan Riau langsung bergerak mengamankan penyebar dan pemain video mesum berdurasi 38 menit usai viral di medis sosial. Pelaku Abi Manyu seorang karyawan diringkus di Kawasan Punggur, Kota Batam.
”Pelaku kami amankan di rumahnya pada Kamis (19/10/2023) dini hari, pelaku mengakui perbuatanya dan sengaja menyebar video asusila bersama mantan kekasihnya di Instagram,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Akibat Tindakan pelaku, mantan kekasihnya tersebut langsung membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (18/10) malam setelah video tak senonoh yang diperankannya itu viral dan menggemparkan Kota Batam.
Menurut dia, baik korban maupun pelaku mengakui jika video yang beredar di akun Instagram milik noviana adalah keduanya. Video itu dibuat beberapa waktu lalu di rumah korban.
”Pengakuan pelaku di buat di rumah korban,” ungkapnya.
Beredarnya video mesum pasangan ini berawal saat pelaku tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Pelaku beberapa kali meminta pada korban untuk kembali menjalin hubungan asmara, namun selalu di tolak korban.
”Korban mengaku selama 2,5 tahun menjalin hubungan asmara kerap mendapat kekerasan dari pelaku. sedangkan hubungan intim sudah dilakukan keduanya sejak beberapa waktu lalu dengan alasan suka sama suka,” terangnya.
Karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan, pelaku kemudian memposting video panas keduanya di akun Instagram milik korban. Usai video itu langsung viral dan menjadi perbincangan warga Batam. Atas perbuatannya, pelaku Abi Manyu bakal dijerat dengan UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pelapor Noviana mengalami shock dan trauma usai video mesumnya beredar luas di media sosial. Sebelumnya, tak mau hubungan berakhir, seorang pria nekad mengunggah video asusila yang dilakukan dengan mantan kekasihnya ke media sosial. Alhasil, video asulisa berdurasi 38 menit gemparkan Batam dan viral di media sosial.
Pemeran wanita dalam video berdurasi 38 menit itu merupakan mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Batam. Kasus ini pun langsung ditangani Ditkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap kegiatan tak senonoh dua anak manusia ini. Informasi yang dihimpun video ini diperankan oleh Abi Manyu, seorang karyawan swasta dan Noviana yang merupakan mahasiswi semester satu sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Batam. (305/snc)