Polisi Tangkap Pengoplos Gas 3 Kg di Jogja, Keuntungan Rp 700 Juta

polisi 222aaaaa
Tiga tersangka pengoplos gas elpiji subsidi ke gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (ist)

JOGJA | patrolipost.com – Tiga orang tersangka ditangkap polisi di Sleman, Jogjakarta karena menyalahgunakan tabung gas elpiji 3 kg. Saat ditangkap ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas melon ke tabung gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Keuntungan yang didapatkan dari ketiga tersangka mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Polda Jogjakarta.

Dilansir, Selasa (6/2), Tiga tersangka laki-laki itu berinisial AR, GR, dan PD. Direktur Reskrim Polda Jogja, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan ketiga tersangka dibekuk pada Jumat (2/2) Sekitar pukul 11.00 dengan TKP rumah di Cangkringan.

“Pada saat didatangi rumah itu sedang ada kegiatan pemindahan isi gas elpiji. Dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan ke tabung gas 12 kg non subsidi,” ujarnya.

Menurutnya dua unit tabung gas melon yang subsidi dapat mengisi penuh satu tabung gas 5,5 kg non subsidi. Sedangkan berat 12 kg itu dituangkan dari empat tabung gas subsidi 3 kg.

Pemindahannya menggunakan regulator dan selang. Selain itu, digunakan bak berisi air yang diberikan batu es untuk merendam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg untuk memudahkan pengisian tabung yang kosong.

Tabung gas 3 kg yang dibeli seharga Rp 19 ribu lantas dijual dengan tabung 5,5 kg seharga Rp 90 ribu dan untuk yang berat 12 kg Rp 190 ribu.

Idham juga menjelaskan para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu per satu tabung gas 5,5 kg yang dijual dan Rp 85 ribu tabung gas 12 kg.

Menurutnya AR berperan sebagai pemodal, GR sebagai marketing dan PD berperan sebagai marketing dan pembukuan keuangan. Tabung gas non subsidi yang dioplos isinya dengan gas subsidi dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di Kabupaten Sleman. Bermodalkan mobil pikap dengan bak terbuka, gas non subsidi itu dipasarkan secara berkeliling. (305/jpc)

Pos terkait