BANDUNG | patrolipost.com – Seorang selebgram di Sukabumi, Jawa Barat berinisial FSF (28) ditangkap polisi karena menyiarkan siaran langsung atau live streaming tanpa busana di aplikasi HOT51. Ia ditangkap bersama dua orang pria.
Dua orang pria yang turut ditangkap bersama FSF yakni YPP (33) dan AB (32). Keduanya berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran untuk para talent live streaming bugil dan agensi atau perekrut talent di aplikasi tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya melakukan patroli cyber. Tiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. FSF diamankan di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.
“Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi HOT51,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, dilansir Selasa (30/7/2024).
Pelaku pertama yang ditangkap aparat yaitu YPP di salah satu kontrakan. Ia berperan menggaji para talent yang memperagakan adegan tak senonoh di live streaming tersebut.
“Setelah tim mendapat keterangan dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Lebak Bulus, Jaksel. Salah satu tugas agensi yaitu melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi HOT51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 untuk dibayarkan kepada para talent atau host,” ujarnya.
Terungkap juga, agensi milik AB sudah menampung 70 orang host live streaming porno tersebut. Mereka sudah beraksi selama satu tahun. Tersangka FSF setiap bulannya meraup cuan Rp 3 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya yang didapatkan dari hadiah (gift) para penonton.
“Gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Besaran tersebut tergantung permainan yang dilakukan oleh talent. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu 70-30 antara agensi dengan admin dari gift per talent,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku FSF juga dikenal sebagai selebgram. Ia sendiri berstatus sudah menikah dan memiliki tiga anak.
“Iya betul selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya dia itu hanya tiktoker atau selebgram tapi nggak tahu itu live (adegan pornografi),” kata Bagus.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa tersebut di antaranya satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iphone 12 Promax, satu handphone Samsung, satu simcard Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light. Selain itu, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tutupnya. (305/dtc)