SLEMAN | patrolipost.com – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa selebgram Siskaee. Penangkapan dilakukan karena beberapa kali Siskaee mangkir dari pemanggilan penyidik.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka FCN alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/1).
Penangkapan dilakukan hari ini, pukul 08.25 WIB. Siskaee ditangkap di sebuah apartemen wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Membawa tersangka FCN alias Siskaee dari Yogyakarta ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Siskaee tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaee, Tofan Agung Ginting.
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan, Jumat (19/1/2024). Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tofan mengaku sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu. Bukan tanpa alasan dia meminta pemeriksaan ditunda.
Penundaan mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, dia meminta pemeriksaan baru dilakukan pascaputusan gugatan praperadilan dibacakan. (305/snc)