MEDAN | patrolipost.com – Timsus Jatanras Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) dini menangkap tiga pelaku pencurian spesialis rumah mewah yang sudah berulang kali menjalankan aksinya.
Ketiganya terpaksa ditembak di bagian kaki karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap. Para pelaku melakukan aksi yang mengakibatkan korbannya mengalamin kerugian di atas Rp500 juta.
Liem Cen Kiat, Samsuri dan Rivai Nasution alias Ade, warga Kota Medan, Sumatera Utara ini, hanya bisa menahan sakit. Ketiganya ditembak di bagian kaki karena memaksa polisi menindak tegas dan terukur akibat ulah mereka untuk berusaha kabur saat akan ditangkap Tim Jantaras Polrestabes Medan.
Seorang pelaku bernama Liem Cen Kiat (41) beberapa kali terlihat meringis kesakitan saat ditangani tim medis. ”Aduh, sakit pak,” ucapnya.
dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan pencuri kambuhan spesialis bongkar rumah. Para pelaku baru keluar dari penjara dan kini kembali lagi melakukan aksi kejahatannya yang sama. Dalam menjalan aksinya, para pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi penghuni.
Setiap berhasil melakukan aksi, korbannya mengalamin kerugian di atas Rp500 juta. Bahkan aksi terakhir para pelaku menyebabkan salah satu korbannya mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar, setelah ketiganya menggasak barang berharga dari dalam rumah korban yang telah mereka incar. Dalam cacatan kepolisian para pelaku ini sudah 5 kali beraksi di wilayah Kota Medan.
Salah satu aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan membuktikan aksi para pelaku dengan profesional dengan mudahnya bisa membongkar pintu rumah yang terbuat dari besi di kawasan Kecamatan Medan Baru dalam merekam detik-detik ketiga pelaku menjalankan aksinya. Pelaku menggunakan alat yang sudah dipersiapkan, usai mengasak barang berharga dari rumah, para pelaku melarikan diri mengunakan mobil sebagai tranportasinya, dengan berbekalan rekaman CCTV memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Selain meringkus ketiga pelaku, tim khusus Jatanras Polrestabes Medan, yang melakukan pengembangan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang berharga milik korban, jam tangan seharga ratusan juta rupiah, alat serta senjata tajam yang digunakan mereka saat beraksi dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tranportasi para pelaku saat beraksi,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang ditangkap dikenakan pasal pencurian dan pemberatan dengan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, sementara polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. (305/snc)