Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan

JAKARTA | patrolipost – Pasca unjuk rasa anarkis, 21 Mei dinihari yang merusak sejumlah fasilitas umum, Polri menetapkan 257 tersangka. Para tersangka diringkus di tiga tempat yakni di depan kantor Bawaslu, Petamburan dan wilayah Gambir.
 
“Dari pengunjuk rasa anarkis di depan kantor Bawaslu kita tetapkan 72 tersangka, di Petamburan ada 156 tersangka. Kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhannya ada 257 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang diduga sengaja memancing suasana kisruh di ibukota didapati polisi membekali diri dengan senjata tajam, kayu dan batu, bahkan bom molotov. Pengunjuk rasa juga merusak fasilitas umum, membakar asrama polisi, mobil dinas Brimob.

“Kita menduga unjuk rasa ini direncana sebelumnya. Kita juga menemukan amplop pada pelaku masing-masing berisi uang Rp 300 ribu. Total uang yang berhasil kita amankan sebanyak Rp 6 juta,” ujar Argo. (net)

Pos terkait