SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi akhirnya menetapkan FSB (18), warga Kelurahan Kaliuntu, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial PY (12). Polisi sudah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti terkait dengan peristiwa itu.
FSB kepada polisi mengakui perbuatannya tersebut dan menyetubuhi PY sejak bulan Mei 2019 lalu. Sambil tertunduk malu, FSB mengatakan perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebab, mereka sudah berpacaran sejak Desember 2018 lalu.
“Saya dengan dia (PY, red) pacaran dan yang kami lakukan atas dasar suka sama suka,” ujar FSB, di ruang penyidik Polres Buleleng, Kamis (27/6).
Dikonfirmasi atas peristiwa itu, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng mengatakan, FSB ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Selain itu, hasil visum korban PY telah diterima polisi dan mengindikasikan adanya dugaan persetubuhan. Hasil penyelidikan serta penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, telah ditemukan bukti yang cukup terkait kasus persetubuhan yang terjadi, Jumat (24/5) silam.
“Kasus ini karena adanya laporan dari orangtua korban. Setelah diperiksa, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Tersangka dan korban mengaku ada hubungan khusus sejak Desember 2018 sampai sekarang. Persetubuhan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2019 di dalam kamar rumah pelaku,” beber Iptu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya.
Menurut Sudiasa, modus yang digunakan tersangka merayu PY agar mau melakukan persetubuhan. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang sekolah karena pada saat-saat itu rumah pelaku sering sepi. “Korban diminta datang ke rumahnya usai pulang sekolah yang dalam keadaan sepi, karena kedua orangtua pelaku sedang pergi bekerja,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang disita terkait kasus itu, diantaranya pakaian seragam sekolah dasar (SD) dan celana dalam milik korban PY.
Sudiasa menegaskan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu akan tetap diproses secara hukum kendati pihak pelaku dan korban sudah dilakukan perdamaian. “Meski ada upaya damai kedua belah pihak (korban dan tersangka, red), proses hukum akan tetap jalan,” tegasnya.
Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban PY membuka isi pesan (sms, red) dalam handphone (HP) yang dibawa korban. Aksi persetubuhan itu terjadi pada Jumat (24/5) lalu dan baru diketahui Selasa (18/6) lalu. Sehingga, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.
Tersangka FSB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (war)