JAKARTA | patrolipost.com – Tiga anggota komplotan pemalsu dokumen berhasil dibekuk Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya yakni FRN, AW, dan DS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra dalam keterangan persnya Selasa (4/2/2020) mengatakan, kasus tersebut diketahui bermula dari adanya calon pegawai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melakukan pendaftaran dengan KTP (kartu tanda penduduk) yang tidak valid.
“Saat ditanya, ia mengaku mendapatkan KTP tersebut dari membeli di sosial media, dimana proses pembuatan hanya satu hari,” ujar Adi.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Metro Jaya untuk menemukan lokasi pelaku.
“Saat ditangkap di kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa blanko palsu, kertas ivory, juga printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu tersebut dan juga beberapa dokumen palsu yang siap edar,” jelasnya.
Beberapa dokumen palsu yang ditemukan yakni KTP, SIM, Ijazah, Akta Cerai, Buku Nikah, dan lain sebagainya. Para pelaku menjual dokumen palsu tersebut mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
“Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sementara KTP dan SIM dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu,” tuturnya.
Dokumen-dokumen tersebut pun telah dilakukan pengecekan keaslian dan keabsahannya oleh pihak kepolisian kepada pihak terkait. Dipastikan seluruh dokumen tersebut tidak valid dan tidak terdata di data kependudukan.
“Kami sudah cek di Disdukcapil setempat dan sekolah yang mengeluarkan Ijazah, memang tidak didapati adanya data tersebut, bahkan NIK yang ada di KTP pun itu tidak ada,” jelasnya.
Selain tiga pelaku pembuat dokumen palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna jasa dokumen palsu tersebut sebagai tersangka. Dimana, seluruhnya adalah calon pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Namun tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita juga masih lakukan pendalaman terkait pengguna jasa ini karena sudah berjalan selama satu tahun,” kata Adi.
Para pelaku pembuat dokumen palsu pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 jo pasal 264 KUHPidana dan untuk pengguna jasa tersebut kita jerat pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (807)