BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli dan Polsek Bangli berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ratusan batang bambu milik I Wayan Gantiyasa (41) asal Desa Penglipuran Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta.
Sementara terduga pelaku yakni I Dewa Gede P (39) asal Banjar Selatnyuhan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli.
Dari informasi yang behasil dihimpun di Mapolres Bangli, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (11/6) sekitar pukul 17.00 Wita korban menebang pohon bambu yang akan dijualnya. Selanjutnya bambu sebanyak 240 batang bambu dengan panjang 4 meter oleh korban ditaruh di pinggir jalan di kawan hutan bambu, Desa Penglipuran.
Esok harinya korban bermaksud mengecek bambu yang ditebangnya, namun bambu yang sudah ditebangnya itu tidak ada lagi di tempatnya. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolres Bangli.
Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli langsung turun melakukan penyelidikan. Selain memintai keterangan korban dan saksi, petugas juga mengcek CCTv di seputaran tempat kejadian. Akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni I Dewa Gede P, Sabtu (13/6/2020) di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah mengambil bambu sebanyak 240 batang milik korban. Selain itu petugas juga mengamankan uang Rp 650 ribu sisa dari hasil penjualan bambu.
”Untuk barang bukti bambu telah diamankan di Mapolres Bangli, sementara pelaku dikenakan wajib lapor, namun demikian proses hukum tetap berjalan,” jelas sumber di Mapolres Bangli.
Terpisah Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020) membenarkan pihaknya mengungkap kasus pencurian tersebut.
”Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan kasusnya masih dalam proses,” tegas AKP Sulhadi. (750)