MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Sat Reskrim Polres Badung menggulung geng pengedar uang palsu lintas provinsi berjumlah enam orang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 490 lembar atau ditotal Rp 49 juta.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, bahwa ada transaksi di warung-warung menggunakan uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru pada pertengahan bulan November. Berdasarkan informasi tersebut, anggota dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas dua pelaku. Eko Triwaluyo alias Erik (41) asal Probolinggo, Jawa Timur dan Yohanes Kurniawan Prasetyo alias JO (38) asal Bekasi berhasil diringkus di kawasan Denpasar, Jumat (25/11/2022). Dari tangan dua pengangguran ini, polisi menyita barang bukti uang palsu 82 lembar.
“Keduanya mengaku barang bukti ini didapat dari orang bernama Alek. Sehingga kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Alek,” ungkapnya.
Selanjutnya penangkapan terhadap Miftahkul Alek Wibowo alias Alek (29) di penginapannya di kawasan Kuta Selatan. Petugas menyita uang palsu sebanyak 55 lembar. Kepada polisi, ia bernyanyi bahwa ada pelaku lain, yaitu seorang wanita Erma Mu’arogah (51) asal Sidoarjo. Polisi akhirnya berhasil menangkap Erma di kawasan Denpasar beberapa jam kemudian. Dari tangan Erma, diamankan lima lembar uang palsu.
Pengembangan terus dilakukan keluar Bali. Beberapa hari kemudian polisi menciduk Mujiono alias Muji (49) di kediamannya Desa Karangkuten, Kecamtan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Petugas mengamankan 89 lembar uang palsu. Terakhir disita 259 lembar uang palsu.
“Mereka jaringan sindikat pengedar upal lintas provinsi. Modusnya, mereka berbelanja menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu, dan memperoleh kembalian uang asli. Ini terjadi hingga warung-warung kelontong atau kios di desa-desa,” terangnya. (007)