MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dua tersangka masing – masing berinisial, DD (25) dan KNP (30) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 152 gram netto.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di TKP pertama di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Airport Ngurah Rai, Minggu (8/3/2026) pukul 20.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika.
“Paket tersebut kemudian dilakukan pengawasan saat pengirimannya hingga ke alamat tujuan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja,” ungkapnya kepada wartawan Selasa, 10 Maret 2026.
Petugas menemukan paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam berisi tulisan nama jasa pengirimannya di sebuah Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai. Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) pukul 15.45 Wita, paket tersebut diantarkan ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik Gianyar.
Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial DD yang tinggal di Gianyar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal. Dari hasil interogasi, DD mengaku paket tersebut milik temannya berinisial KNP yang juga tinggal di Gianyar. Selanjutnya polisi menuju tempat tinggal tersangka yang berada di Jalan Patih Jelantik, Gianyar untuk melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah paper rokok bertuliskan “Radja Mas”. Selanjutnya tersangka KNP dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Artana.
Setelah paket dibuka, ditemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam yang dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone iPhone 13 berwarna biru dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut. Dari hasil interogasi sementara, tersangka KNP mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Artana. (007)






