Polres Bandara Ngurah Rai Ringkus Dua Tersangka TTPO

pelaku ttpo
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Bandara Nurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang pria Heriyanto (33) dan Sugito (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (9/6/2023). Mereka merekrut empat orang warga negara Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, terbongkarnya kasus TPPO ini bermula dari informasi yang diterima Polres Bandara Ngurah Rai pada pukul 11.00 Wita bahwa ada beberapa orang yang mencurigakan hendak ke luar negeri untuk bekerja.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang didapat petugas, mereka akan bekerja secara ilegal,” ungkap Satake di Mapolda Bali, Senin (12/6/2023).

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti lantas memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan enam orang laki-laki WNI, berinisial KY (25), AS (25), WS (38) dan IP (23) bersama Heriyanto dan Sugito, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

“Jadi ketika diselidiki di Terminal Internasional, ternyata benar keenam orang ini ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja). Karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan. Saat diinterogasi, keenam orang ini mengaku akan bekerja di restauran Popiet negara Kamboja melalui Bangkok Thailand,” terangnya.

Selanjutnya diketahui kalau Heriyanto dan Sugito yang merekrut empat orang lainnnya asal Jawa Tengah untuk bekerja. Sehingga keempat orang ini sebagai korban penempatan Migran Indonesia secara ilegal. Polisi turut menyita enam paspor dan enam boarding pass tujuan Bangkok sebagai barang bukti.

Kedua pelaku asal Tanggerang, Banten ini diduga telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 11.

“Dua pelaku itu sudah ditahan di Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai guna proses lebih lanjut,” ujar Satake. (007)

Pos terkait