Polres Bangli Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor di Kintamani

curanmor bangli
Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Resmob Polres Bangli bersama dengan personel Polsek Kintamani mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di lahan parkir sebelah barat Klinik Bersama di ruas jalan Raya Songan, tepatnya di Banjar Yeh Panes Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Jumat (25/4/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial S (50) asal Desa Candi Buru, Kecamatan Prapo, Pamekasan Jatim. Selain itu petugas juga mengamankan penadah hasil curian berinisial RM (32) asal Dusun Karang Paiton, Desa Gunungsari, Kecamatan Kalisak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Sebelum digiring ke Mako Polres Bangli kedua pelaku sempat diamankan di kantor Desa Songan B, Kecamatan Kintamani guna menghindari amuk massa.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal sekira pukul 17.00 Wita korban Wayan Candra Aryawan (22) asal Banjar Ulun Danu Desa Songan, Kintamani saat hendak berolah raga melihat sepeda motornya yang sebelumnya diparkir sebelah Klinik Bersama berada di atas mobil pengumpul barang bekas. Melihat hal tersebut korban langsung menghentikan mobil jenis pick-up dengan Nopol DK 8672 PF tersebut.

”Korban langsung bertanya kepada RW, dimana kamu mendapat sepeda motor saya. Selanjutnya RW mengatakan jika sepeda motor tersebut didapat dari membeli dari seseorang yang tidak dikenal,” ungkap AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (28/4/2025).
Setelah terus dicecar akhirnya RW mengantar korban kepada orang yang telah menjual sepeda motor miliknya yang diketahui berinisial S yang tinggal di sebelah TKP.

“Saat ditanya Pelaku S sempat mengelak dan membantah mengambil sepeda motor tersebut, dan keributan yang terjadi mengundang masyarakat datang ke Lokasi. Karena terus ngeles, kedua pelaku sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga. Di tengah situasi yang memanas petugas Babinkantibmas datang dan kemudian mengamankan kedua pelaku ke kantor desa Songan B,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Bangli bersama personel Polsek Kintamani, Sat Shabara dan Sat Intelkam berhasil mengevakuasi kedua pelaku yang diamankan di kantor Desa.

”Massa sempat mengerumuni kantor desa tempat pelaku diamankan. Berkat kesigapan petugas kedua pelaku berhasil dievakuasi dan langsung digiring menuju Polres Bangli,” tegas AKBP I Gede Putra.

Kata Kapolres setelah dilakukan interogasi pelaku S yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemilik dan kemudian menjual kepada penadah berinisial RW.

”Oleh S sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 200 ribu,” kata AKBP I Gede Putra.

Disinggung modus operandi pelaku, kata Kapolres pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong ke pinggir jalan dan selanjutnya dijual kepada pemulung. Atas perbuatannya pelaku S dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pelaku RW disangkakan dengan pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Bangli guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP I Gede Putra. (750)

Pos terkait