Polres Bangli Ringkus Mantan Karyawan Telkomsel Curi Baterai Tower

batray tower
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian baterai tower. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah. Pelakunya ternyata mantan karyawan salah satu provider.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna serta Kasat Rekrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun merilis kasus pencurian baterai tower tersebut, Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut AKPB Gede Putra, pada 23 Agustus dilaporkan terjadi pencurian baterai tower di milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Kintamani. Menindaklanjuti laporan tersebut diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Personel Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dua pelaku perhasil diamankan di wilayah Jembrana,” jelasnya.

Pelaku pencurian Putu Suarsana (42) dan Made Subakti Yasa (40). Keduanya merupakan warga Jembrana.  Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu.

“Setidaknya pelaku telah  beraksi mencurin baterai tower di 17 TKP. Selain beraksi di Bangli, pelaku juga sempat beraksi  Karangasem, Denpasar, Gianyar. Total kerugian Rp 300 juta lebih,” jelasnya.

Para pelaku melakukan aksi pencurian siang dan malam hari. Pelaku merupakan mantan karyawan Telkomsel sehingga tahu komponen tower yang memiliki nilai jual.

“Seluruh hasil curian dijual dengan sistem kiloan. Yang mana 1 kilogram harganya Rp 10.000,” kata AKBP Gede Putra. Sementara uang hasil  penjualan digunakan untuk bersenang-senang.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan penadah barang curian tersebut. Penadah yakni Muhamad Iqbal Ainul (24), warga Kota Denpasar. Barang yang dibeli dikirimnya ke Surabaya.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 2 buah timbangan, baterai tower 16 buah, nota penjualan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman 4 tahun. (750)

Pos terkait