Polres Bangli Ungkap, Ketut Selamat Ternyata Korban Pembunuhan

polres bangli1
Kapolres Bangli saat berikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sukawana, Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Misteri tewasnya I Ketut Selamat (49) yang ditemukan dalam kondisi tertindih sepeda motor di Jalan Perkebunan Menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani pada Selasa (8/10/2026) akhirnya terkuak.  Korban I Ketut Selamat yang awalnya diduga meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, ternyata setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani merupakan  korban pembunuhan.

Petugas berhasil mengamankan pelaku  pembunuhan I Gede Dana (29) asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani. Pelaku merupakan teman dekat korban, bahkan sehari sebelum kejadian mereka bahkan pesta minuman keras (Miras).

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangli AKBP Anggun Andika Putra kepada awak media, Selasa (13/10/2026) mengatakan sejatinya  antara korban dengan tersangka berteman akrab. Bahkan sehari sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 sempat pesta miras yang dibawa oleh korban. Karena situasi semakin gelap, akhirnya pelaku menginap di pondokan korban yang beralamat di Dusun  Lateng, Sukawana.

Esoknya atau di hari kejadian sekira 04.30 Wita, pelaku diminta oleh korban untuk mengantar menemui seseorang wanita yang dijanjikan oleh  pelaku di seputaran Kintamani.

“Pelaku dibonceng oleh korban sampai  Pasar KIntamani dan ternyata hingga pukul 07.00 Wita ditunggu wanita yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya pelaku kembali diantar pulang ke rumahnya oleh korban,” sebut Kapolres.

Selang 20 menit kemudian pelaku kembali dihubungi oleh korban untuk bertemu  di sekitar TKP  dengan tujuan memastikan wanita yang  dijanjikan oleh pelaku sejak pagi bisa ditemui.

Tiba di TKP, pelaku yang tidak membawa uang dan rokok  mengeluh. “Ne kal sing meragatang ape –ape” (tidak akan menyelesaikan apa-apa) janjian ketemuan wanita hanya sebatas hayalan belaka)

Mendengar perkataan pelaku membuat  korban merasa sakit hati karena tidak mau diantar lagi bertemu dengan wanita yang dijanjikan sebelumnya oleh pelaku.

“Korban mengungkit kembali permasalahan sebelum-sebelumnya  termasuk telah membelikan arak dan rokok,” kata Kapolres.

Mendengar ocehan korban, sebenarnya pelaku sempat menjauh, tapi korban terus mengoceh dan pelaku bahkan sempat dilempar menggunakan batu dan ranting kayu.

Di sinilah emosi pelaku meledak dan kemudian  mengambil  ranting yang sebelumnya sempat dipotong dan  dibersihkan oleh pelaku  yang rencananya akan digunakan untuk  gagang sabit.

“Merasa korban didekati oleh pelaku yang membawa batang kayu,  korban bergegas lari menuju kendaraan untuk kabur. Namun pelaku lebih cepat sehingga korban yang berusaha menghidupkan kontak motornya berhasil dipukul pelaku sebanyak 2 kali pada bagian belakang kepala. Kerasnya pukulan menyebabkan korban tersungkur dan tertindih sepeda motor,” ungkap Kapolres.

Berikutnya korban ditemukan oleh seorang bule yang kemudian melaporkannnya ke Polsek Kintamani. Mendapat informasi tentang penemuan mayat  petugas langsung turun  melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban.

”Atas persetujuan pihak keluarga jenazah korban di autopsi di RS Bhayangkara Denpasar,” ungkap Kapolres.

Hasil autopsi ditemukan luka lebam pada kepala bagian belakang yang menyebabkan tempurung tengkorak belakang pecah . Berdasarkan hasil otopsi, tim gabungan melaksanakan penyelidikan  dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

”Selain mengumpulkan barang bukti, petugas juga melakukan olah TKP lanjutan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat awal peristiwa  tersebut ,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, sejatinya petugas telah mengantongi identitas pelaku  dan rencana akan ditangkap namun pada Jumat (9/10) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kintamani.

Dari hasil interogasi, motif di balik kasus ini adalah perasaan sakit hati pelaku  atas perkataan dan sikap korban yang telah melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pelaku dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting kayu.

”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana,” tegas Kapolres AKBP Anggun Andika Putra. (750)

Pos terkait