BANGLI | patrolipost.com – Misteri tewasnya I Ketut Selamat (49) yang ditemukan dalam kondisi tertindih sepeda motor di Jalan Perkebunan Menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani pada Selasa (8/10/2026) akhirnya terkuak. Korban I Ketut Selamat yang awalnya diduga meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, ternyata setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani merupakan korban pembunuhan.
Petugas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan I Gede Dana (29) asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani. Pelaku merupakan teman dekat korban, bahkan sehari sebelum kejadian mereka bahkan pesta minuman keras (Miras).
Kapolres Bangli AKBP Anggun Andika Putra kepada awak media, Selasa (13/10/2026) mengatakan sejatinya antara korban dengan tersangka berteman akrab. Bahkan sehari sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 sempat pesta miras yang dibawa oleh korban. Karena situasi semakin gelap, akhirnya pelaku menginap di pondokan korban yang beralamat di Dusun Lateng, Sukawana.
Esoknya atau di hari kejadian sekira 04.30 Wita, pelaku diminta oleh korban untuk mengantar menemui seseorang wanita yang dijanjikan oleh pelaku di seputaran Kintamani.
“Pelaku dibonceng oleh korban sampai Pasar KIntamani dan ternyata hingga pukul 07.00 Wita ditunggu wanita yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya pelaku kembali diantar pulang ke rumahnya oleh korban,” sebut Kapolres.
Selang 20 menit kemudian pelaku kembali dihubungi oleh korban untuk bertemu di sekitar TKP dengan tujuan memastikan wanita yang dijanjikan oleh pelaku sejak pagi bisa ditemui.
Tiba di TKP, pelaku yang tidak membawa uang dan rokok mengeluh. “Ne kal sing meragatang ape –ape” (tidak akan menyelesaikan apa-apa) janjian ketemuan wanita hanya sebatas hayalan belaka)
Mendengar perkataan pelaku membuat korban merasa sakit hati karena tidak mau diantar lagi bertemu dengan wanita yang dijanjikan sebelumnya oleh pelaku.
“Korban mengungkit kembali permasalahan sebelum-sebelumnya termasuk telah membelikan arak dan rokok,” kata Kapolres.
Mendengar ocehan korban, sebenarnya pelaku sempat menjauh, tapi korban terus mengoceh dan pelaku bahkan sempat dilempar menggunakan batu dan ranting kayu.
Di sinilah emosi pelaku meledak dan kemudian mengambil ranting yang sebelumnya sempat dipotong dan dibersihkan oleh pelaku yang rencananya akan digunakan untuk gagang sabit.
“Merasa korban didekati oleh pelaku yang membawa batang kayu, korban bergegas lari menuju kendaraan untuk kabur. Namun pelaku lebih cepat sehingga korban yang berusaha menghidupkan kontak motornya berhasil dipukul pelaku sebanyak 2 kali pada bagian belakang kepala. Kerasnya pukulan menyebabkan korban tersungkur dan tertindih sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Berikutnya korban ditemukan oleh seorang bule yang kemudian melaporkannnya ke Polsek Kintamani. Mendapat informasi tentang penemuan mayat petugas langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban.
”Atas persetujuan pihak keluarga jenazah korban di autopsi di RS Bhayangkara Denpasar,” ungkap Kapolres.
Hasil autopsi ditemukan luka lebam pada kepala bagian belakang yang menyebabkan tempurung tengkorak belakang pecah . Berdasarkan hasil otopsi, tim gabungan melaksanakan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
”Selain mengumpulkan barang bukti, petugas juga melakukan olah TKP lanjutan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat awal peristiwa tersebut ,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, sejatinya petugas telah mengantongi identitas pelaku dan rencana akan ditangkap namun pada Jumat (9/10) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kintamani.
Dari hasil interogasi, motif di balik kasus ini adalah perasaan sakit hati pelaku atas perkataan dan sikap korban yang telah melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pelaku dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting kayu.
”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana,” tegas Kapolres AKBP Anggun Andika Putra. (750)





