BANGLI | patrolipost.com – Penanganan kasus pencurian emas yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial AP (17) asal Lumajang -Jawa Timur, diupayakan diselesaikan lewat diversi. Pertimbangan penyidik mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu ternyata pelaku diduga dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha mengatakan, langkah penyelesaian kasus ini lewat diversi berkaca dari Undang- Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kata Erawan, dalam SPPA disebutkan juga diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.
”Tentu ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam diversi,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).
Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi yakni ancaman pidana rendah dengan pidana penjara di bawah 7 tahun. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Selain itu persyaratan lainya pelaku tidak berstatus residivis atau tindak pidana yang dilakukan bukan pengulangan atau belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Dalam proses diversi ini, tim penyidik telah melakukan kordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Peran Bapas yakni membuat penelitian kemasyarakatan untuk menggali latar belakang anak, dan kondisi keluarga.
”Karena pelaku berasal dari Jawa Timur maka pihak Bapas Karangasem akan berkoordinasi dengan Bapas di Jawa Timur,” jelas perwira asal Desa Sidan, Gianyar ini.
Lanjut AKP Ngakan Erawan dalam proses diversi wajib dilakukan lewat musyawarah dengan menghadirkan pelaku, orangtua /wali pelaku dan korban dan atau orangtua atau wali.
“Karena dalam kasus ini perhiasan emas berupa kalung milik korban telah dijual pelaku, maka kami upayakan agar ada pergantian kerugian yang dialami korban,” ungkapnya.
Kata Ngakan Erawan lagi, selama penanganan kasus ini pelaku ditahan. Bahkan selama menjalani penahanan pelaku sempat jatuh sakit sehingga harus menjalani rawat inap di RSUD Bangli selama lima hari. Dari hasil diagnosa kuat dugaan jika pelaku dalam kondisi hamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, AP mencuri kalung emas milik majikannya Ni Luh Ari Widiastuti (31) warga Banjar tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut Bangli. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta.
Kalung emas seberat 18.350 gram telah dijual oleh pelaku di Pasar Badung dengan harga Rp 22 juta. Uang hasil penjualan emas milik korban oleh pelaku dikirim kepada orangtua tirinya di Jawa. (750)





