Polres Buleleng Ringkus Pelaku Narkoba Asal Desa Anturan

penyalahguna narkoba
Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Janji Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memberangus segala bentuk kejahatan narkoba benar-benar dibuktikan. Hampir semua sudut wilayah Buleleng disisir. Hasilnya nyaris semua pelaku narkoba berhasil digulung.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk  pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu bernama Gede Arcana alias Pordan (41). Dari tangan warga Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut berhasil diamankan satu kotak hitam yang berisi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.

Bacaan Lainnya

Menurut AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebelum menangkap tersangka Pordan di rumahnya pada Minggu (7/4) malam terlebih dahulu polisi menangkap pria bernama Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni (30). Warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diamankan di sebuah gang Banjar Dinas Labak, Desa Anturan.

“Dari tangan Beni, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,07 gram,” jelas Widwan Sutadi, Senin (15/4/2024).

Kemudian tersangka Beni mengaku mendapat barang tersebut dari Pordan. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Pordan.

“Pordan mengakui sempat menjual satu paket sabu kepada Beni,”ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari maayarakat soal maraknya perderan narkoba di Desa Anturan. Hasilnya menurut perwira menengah asal Desa Petemon, Seririt ini, kemudian ditangkap tersangka Beni dan Pordan. Ia menyebut kasusnya masih sedang dikembangkan untuk tersangka Pordan ini.

“Kami jerat para pelaku Gede Arcana alias Pordan dan Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Widwan Sutadi. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *