SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca ditangkap kembali, Gede Ngurah Darmayasa (45), tahanan Lapas Kelas II B Singaraja yang kabur, akhirnya dikembalikan ke sel tahanan Lapas. Ia kabur selama dua bulan dan ditangkap kembali, Senin (23/12) sekitar pukul 06.00 Wita, saat bersembunyi di sebuah gubuk di daerah aliran Tukad (sungai) Saba, Kelurahan Seririt.
Penyerahan Ngurah Darmayasa dilakukan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa SSos kepada pihak Lapas diwakili Kepala KPLP Nyoman Ladra, di ruang Reserse Kriminal Polres Buleleng, Jumat (27/12/2019).
“Narapidana Ngurah Darmayasa dikembalikan lagi ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan sesuai dengan vonis yang diterima dari pengadilan,” jelas Nyoman Ladra.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng mengatakan, Ngurah Darmayasa diserahkan kembali ke pihak Lapas setelah ditangkap oleh anggota Polsek Seririt setelah kabur dari tahanan Lapas Singaraja. Menurut Sudiasa, pengakuan Napi Darmayasa, ia melarikan diri karena keinginan sendiri.
“Selama dalam pelarian tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan sehingga terpidana diserahkan kembali ke Lapas,” jelas Iptu Dewa Sudiasa.
Sebelumnya, DPO Lapas Kelas II B Singaraja Ngurah Darmayasa dibekuk dari tempat persembunyiannya setelah melarikan diri selama dua bulan. Setelah berhasil ditangkap, Darmayasa digiring ke Polres Buleleng untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Lapas.
Darmayasa divonis bersalah dalam kasus pencurian dan dinyatakan melakukan pelangaran terhadap pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP. (625)