NEGARA | patrolipost.com – Praktek judi online (Judol) di Jembrana kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Pengungkapan judi online ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Pekutatan, personel Satreskrim Polres Jembrana mendapati warga yang tengah melakukan praktek judi online.
Tersangka I Ketut S (46) berhasil dibekuk di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asahduren pada Rabu (30/11/2024) lalu. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security tersebut didapati sedang melakukan aktifitas pemasangan judi togel Singapore pada salah satu situs judi online. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti.
Tersangka berserta barang bukti yang ditemukan seperti foto rekapan dari pemasang yang terdapat pada handphonenya serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dimintai keterangannya, tersangka mengakui sudah memasarkan togel sejak tahun 2021. Tersangka mengaku memasarkan dan menerima pemasangan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto pada Senin (4/11/2024) mengatakan tersangka mengaku dalam sehari rata-rata total pemasangan Rp 300 ribu.
“Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan ke situs judi online. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau menang, tersangka mendapat imbalan Rp. 20 ribu sampai Rp. 50 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI 1/2024 tentang perubahan kedua atas UURI 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diakatakannya secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar,” jelasnya. Pengungkapan judi online ini menurutnya juga merupakan tindaklanjut atas program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam Program Kapolri Boyond Trust Presisi Triwulan IV-2024 salah satunya pemberantasan judi online.
Menurut Kapolres perjudian terlebih judi online memiliki dampak negatif sehingga dilakukan penegakan aturan terhadap praktik perjuadian temasuk judi online.
“Kepada masyarakat jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, serta jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya, yang ada pasti menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya. (571)