JEMBRANA | patrolipost.com – Dua orang pembuat surat keterangan kesehatan atau surat vaksin yang dipalsukan berhasil dibekuk Polres Jembrana di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK mengatakan, pelaku pertama berinisial SH asal Jember diciduk pada Selasa (17/8/2021). Sedangkan pelaku kedua berinisial AH asal Pamekasan-Jatim diamankan Rabu (18/8/2021). Kedua pelaku tertangkap di TKP yang sama yakni di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk-Jembrana.
Lebih lanjut diungkapkan, kedua pelaku dari dua Laporan Polisi (LP) tersebut memiliki modus yang sama. Yakni meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin milik orang lain.
“Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” ujar AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan oleh kedua pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
AKBP Adi Wibawa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi Covid-19.
“Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan dari pemeriksaan petugas,” tegasnya. (cr02)