Polres Klungkung Bekuk Residivis Pengedar Narkoba Asal Banyuwangi

sabu 111111
Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial ABS asal Banyuwangi, Jawa Timur. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial ABS. Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata resedivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (2/11/2024) pukul 00.05 WITA, di seputaran Jalan Baypass Prof Ida Bagus Mantra, wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan.

Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total seberat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto,” ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11/2024).

Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Klungkung.

“Dari penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kepada orang yang akan memesan,” jelasnya.

Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba.

“Kami masih melakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung,” jelas dia.

Tersangka ABS yang berperan sebagai pengedar, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (855)

Pos terkait