SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung dalam press releasenya mengungkap keberhasilan Sat Reskrim Polres Klungkung membongkar sindikat pemalsuaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Klungkung, Jumat (31/5/2024).
Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK MH didampingi Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana dalam pemaparannya kepada wartawan di lobby Polres Klungkung mengungkapkan, bahwa Sat Reskrim Polres Klungkung sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berkaitan dengan informasi dari masyarakat dengan banyaknya kendaraan yang masuk ke Pulau Nusa Penida diduga banyak yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah atau identitas tidak resmi.
“Dengan pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah Pulau Nusa Penida membuat para pengusaha jasa kendaraan / travel terjadi persaingan yang tidak sehat, dimana kendaraan yang banyak dipergunakan oleh sebagian pengusaha jasa kendaraan / trevel khususnya roda empat banyak yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah sehingga masyarakat yang bergerak di bidang jasa kendaraan yang resmi banyak mengeluhkan kepada kami,” ucap AKBP Umar.
AKBP Umar menambahkan untuk menjawab keluhan dari masyarakat Nusa Penida dan untuk memenuhi rasa keadilan maka dari itu kami perintahkan Satuan Reskrim Polres Klungkung untuk bergerak cepat mendalami informasi dari masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan beberapa informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan anggota kami telah berhasil mengamankan salah satu kendaraan roda empat di wilayah Dusun Batumulupan Desa Batunggul Nusa Penida salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML NOKA : MHKM5EA2JJK045768 NOSIN 1NRF393204 yang kemudian di cek ternyata surat STNK kendaraan R4 tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung. Dengan adanya peristiwa tersebut barang bukti (BB) diamankan guna penanganan lebih lanjut. Dari hasil wawancara dengan pemilik kendaraan bahwa dia membelinya dari seseorang dengan inisial Manuk.
Berbekal informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial NP alias. Nonik di rumahnya yang beralamat di Jalan Nangka Gang Nuri XI Denpasar, serta AA alias Hendra di kost miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan.
Kapolres Klungkung menambahkan bahwa modus operandi digunakan dengan cara mengumpulkan STNK yang diperoleh dari Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta kemudian di scan dan diedit melalui photosop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah digosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Berkaitan dengan kasus kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah atau bodong / surat suratnya tidak asli, kami dari Polres Klungkung telah dapat mengamankan 30 unit kendaraan dengan rincian 28 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua.
Sementara itu Klasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan dengan adanya kasus viral yang beredar di media mainstream (cetak maupun elektronik) berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS als Kaba mendapatkan perlakukan yang tidak baik dari anggota kami di lapangan bahwa apa yang disampaikan oleh IWS alias Kaba tidak benar.
Bahwa memang benar adanya anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Waribang Denpasar yang mana hasil dari pada pengumpulan bukti bukti dari ke-2 tersangka yang sudah kami tahan di Rutan Polres Klungkung, bahwa di laptop milik tersangka AA alias Hendra Ini ditemukan data STNK atas nama Togel dengan merk Mobil Pajero kemudian anggota bertemu dengan Togel dan mengatakan kendaraan dan surat STNKnya sudah digadaikan kepada seorang bernama DK melalui perantara IWS alias Kaba.
Selanjutnya anggota kami di lapangan mendatangi kediaman IWS alias Kaba dan menjelaskan kedatangannya tersebut dengan menunjukan perintah tugas yang secara langsung di ketahui oleh yang bersangkutan.
“Namun berkaitan dengan anggota kami melakukan penyekapan maupun penganiayaan yang sudah viral di media mainstream (cetak maupun elektronik) ini itu tidak benar kami di lapangan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan ini, Sat Reskrim Polres Klungkung telah mengamankan kendaraan milik IWS alias Kaba dengan mengamankan 5 kendaraan berupa mobil pick up, mobil Agya putih, spin, opel blazer, Suzuki Karimun dan 1 sepeda motor merk scoopy. ”Pada saat motor scoopy ini kita cek, data yang terdaftar di aplikasi lantas dan data yang ada di STNK tidak sesuai,” pungkasnya.
Turut hadir saat pemaparan kasus tersebut Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra. (855)