Polres Klungkung Ringkus 8 Pengedar Narkoba

Para tersangka narkoba digelar saat ekspos kasus oleh Satres Narkoba Polres Klungkung, Jumat (24/7/2020).

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 8 pelaku penyalahguna narkoba berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Klungkung periode Juni dan Juli 2020. Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung guna diproses lebih lanjut.

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung ini diungkap saat gelar press realese pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Klungkung, Jumat (24/7/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, SSos, SH MH dan Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan periode Juni sampai Juli 2020 Polres Klungkung berhasil menangkap 8 pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,” ujar Kasat Narkoba AKP Dewa Gede Oka.

Dia memastikan pengungkapan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik  berhasil meringkus 8 pelaku. Dari ke-8 pelaku Sat Narkoba menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan 5 (lima) orang tersangka disangkakan melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah).

“Saya minta semua masyarakat, khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba dan juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika di lingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba,” beber AKP Dewa Gede Oka, didampingi Kasubag Humas Polres AKP Putu Gde Ardana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.