SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil membongkar dan meringkus jaringan pengedar narkoba di wilayah Nusa Penida yang melibatkan oknum PNS DKP Klungkung I Kadek Darmawan (38) alias Pakeng. Setelah meringkus Pakeng, 28 Juli 2019 lalu, giliran 2 kaki tangannya, Sang Ayu Made Noviani alias Novi (23) dan Sukartawan alias Mang Apel (27) ditangkap di Sanur, Denpasar.
Pengungkapan jaringan narkoba ini disampaikan Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka SSos SH, MH. Hadir pula Wakapolres Kompol Ida Bagus Dedy Juniartha dan serta Kasubag Humas Polres KLungkung AKP Putu Ardana, di Mapolres Klungkung, Kamis (8/8/2019).
Menurut Kapolres, sesuai penyelidikan Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 16.40 Wita Sat Narkoba Polres Klungkung di bengkel Surya Mandiri Jalan Raya Ped – Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida berhasil menangkap seorang laki bernama I Kadek Darmawan alias Pakeng (38), PNS DKP Klungkung, alamat Dusun Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Pakeng ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di saku celananya. Berikutnya dilakukan pengeledahan di rumah tempat tinggalnya ditemukan 3 paket sabu, timbangan digital, uang tunai serta peralatan untuk mengkonsumši sabu yang disembunyikan di mesin cuci di dalam rumahnya.
“Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 9 paket dengan berat total 3,75 gram bruto atau 3.31 gram netto,” ujar Kapolres.
Selain barang bukti tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita HP milik tersangka karena terdapat bukti-bukti transaksi narkoba pada HP tersebut. Dari HP ini pula diperoleh petunjuk bahwa tersangka sudah cukup lama sebagai pengedar sabu yang didapat dari jaringannya di wilayah Denpasar. Berdasarkan bukti tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung terus bergerak.
Pada Selasa 30 Juli 2019 pukul 10.30 Wita bertempat di Pantai Sanur tepatnya di dermaga pelabuhan penyeberangan Sanur – Nusa Penida, Tim berhasil menangkap tersangka Sang Ayu Made Noviani alias Novi (23). Wanita yang bekerja sebagai karyawan toko ini beralamat di Banjar Kuum Desa Bangli Mekar Jaya 2 Blok B 3a No 4 kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Novi ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan di dalam kaleng alat kecantikan. Wanita yang sejatinya berasal dari Sukawana Kecamatan Kintamani, tapi tinggal di rumah kost bersama pacarnya di Denpasar. Hasil pemeriksaan terhadap Novi, diketahui bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Nusa Penida.
Dari interogasi Novi mengaku bahwa sabu tersebut milik pacarnya bernama Sukartawan alias Mang Apel (27) tukang ojek, alamat KTP di Banjar Angsana Sari Desa Titab Kecamatan Busungbiu. Saat itu Mang Apel sedang menunggunya di Dunkin Donuts Jalan Baypass, Denpasar. Selanjutnya, anggota Tim Opsnal Satres Narkoba menyambangi serta mencokok Mang Apel di Jl Bypass Denpasar.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah kost tersangka di wilayah Pedungan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu serta HP yang digunakan untuk transaksi sabu.
“Total barang bukti sabu hasil pengembangan di wilayah Denpasar tersebut sebanyak 4 paket dengan berat 10,60 gram bruto atau 9,31 gram netto. Ke-tiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” beber Kapolres AKBP Komang Sudana.
Berdasarkan barang bukti yang ada, ketiganya melakukan peredaran gelap narkotika menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta sebagai pengguna narkotika golongan I. Sesuai pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ketiganya diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10..000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ana)