SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Narkoba bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung Selasa (6/2).
Dipimpin oleh Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kompol I Komang Sura Maryantika di depan awak media mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung pada kurun waktu bulan Januari 2024 dengan berhasil mengamankan 8 orang tersangka berinisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP als. GA, AM, S, IWBD di lima TKP yang berbeda.
dengan jumlah barang bukti berupa 14 paket sabu, dengan total berat 7,58 gram brutto atau 4,98 gram netto, alat hisap bong sebanyak 3 Pipet kaca yang didalamnya menyisakan Narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto.
Untuk TKP 1 di Kecamatan Klungkung bertempat di Pinggir Jalan Jempiring Gang XII Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1 orang yang inisial DC pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024
TKP 2 di Kecamatan Klungkung Banjarangkan bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial PAS, LPSN dan IMS Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024
Untuk Tkp 3 di Kecamatan Dawan berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan
Kabupaten Klungkung Tim berhasil mengamankan tersangka inisial ASP Als. GA Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024
TKP 4 di Kecamatan Dawan bertempat di Parkiran pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tim Berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024
TKP 5 di Kecamatan Nusa Penida berlokasi di Banjar Sampalan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial S dan IWBD, pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024
Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa 3 orang tersangka dengan inisial IMS, ASP alias. GA, AM adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.
”Dalam keberhasilan daripada Satresnarkoba Polres Klungkung mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika untuk para tersangka dengan inisial PAS, LPSN, IMS, ASP Als. GA, AM, S dan IWBD disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Tersangka inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol I Komang Sura Maryantika.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.
”Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,” pungkasnya. (855)