SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung bersama Unit Reskrim Polsek Klungkung dipimpin Kapolres AKBP Umar SIK menggelar kegiatan press confrence bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Sabtu (11/5/2024).
Press confrence kali ini dilaksanakan dalam rangka keberhasilan Polres Klungkung mengungkap beberapa kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (3C) selama Operasi Sikat Agung 2024 yang dilaksanakan selama 16 Hari.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.
AKBP Umar di hadapan awak media mengatakan, bahwa kegiatan press confrence dilaksanakan secara serentak di wilayah jajaran Polda Bali, dimana pihaknya sampaikan ada beberapa perkara yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Klungkung.
Menurutnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap lima kasus 3 C dimana salah satu tersangka Didi alias Rudi merupakan seorang residivis. Pelaku mengambil sepeda di pekarangan rumah orang lain pada malam hari. Aksi pelaku tersebut terjadi Senin tanggal 15 April 2024. TKP di Jalan Plamboyan Kelurahan Semarapura Klod.
“Operasi Sikat Agung 2024 untuk target operasi yang diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sudah melebihi daripada target operasi yang awalnya tiga target kita sudah dapat mengungkap enam arget, semoga dengan adanya operasi ini kejahatan 3 C tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Klungkung,” tegas AKBP Umar.
Sementara itu Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2023 hingga tahun 2024 dari jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana yaitu terkait dengan kasus Curas yang terjadi di Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kejadian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sebagai pelaku dengan inisial I GBTA modus operandi pelaku merampas handphone milik korban, dan untuk kasus Curat Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.15 WITA, TKP Gudang PT Bali Dana Yang Berlokasi di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung barang bukti yang hilang empat unit Speedometer Mixer Truck Hino namun untuk para tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Jembrana.
Disamping itu pula untuk kasus pencurian sepeda motor Honda Grand yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WITA TKP Tempek Jelinjing Subak Penasan Br. Sangging Desa Penasan Desa Tihingan Banjarangkan, Klungkung. Serta Honda scoopy pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WITA di TKP Jalan Raya Bakas Kawan Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung sebagai pelaku inisial I NS berasal dari Subaya Kintamani sedang menjalani proses hukuman di Lapas Kelas B Singaraja.
“Selain keberhasilan Sat Reskrim Polres Klungkung mengungkap kasus 3 C, Unit Reskrim Polsek Klungkung juga berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan TKP di Jalan Ahmad Yani Gang Arjuna No. 09, Kelurahan Semarapura Kaja Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan barang bukti yang hilang tiga kalung emas dengan total seberat 32 gram, dua cincin emas dengan total seberat 7 gram, tiga pasang sumpel dengan total seberat 15 gram, dua gelang dengan total seberat 25 gram, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 ,” ungkap AKP Made Teddy Satria Permana.
Namun menurutnya, untuk para pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satu tersangka dengan inisial NKASD seorang perempuan 26 Tahun merupakan salah satu pegawai korban yang bekerja sebagai pembantu, dimana pelaku ini dalam aksinya dibantu oleh pacarnya dengan inisial IKJDA seorang laki laki 23 tahun dan hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli pakain yang bermerk. (855)