Polres Klungkung Ungkap Pembunuh Man Colik Tikam dari Belakang Tembus ke Hati

jumpa pers
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan Man Colik. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung terus meng-update perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nyoman Cita alias Man Colik. Diungkapkan, pelaku yang kesal tidak diberi uang menikam korban yang sedang mandi dari belakang, tembus ke hati mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat SH SIK MH dalam keterangan persnya di Lobby Mapolres Klungkung, Selasa (22/7/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Klungkung bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob) serta Polsek Banjarangkan.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, serta digital forensik terhadap telepon genggam milik korban bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.

“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.

Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo STrK SIK, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa SH, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa SH serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan STrK.

Korban I Nyoman Cita (49) adalah warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada 2 Juli 2026. Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANPP (29) yang juga berasal dari Dusun Negari.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum kejadian. Saat berada di lokasi, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali sebelum mengambil kalung emas milik korban dan meninggalkan lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan perhiasan milik korban diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *