LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat, mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (16/6/2021). Pelaku merupakan komplotan pencuri lintas provinsi berinsial RDB (35) dan BDN (48).
RDB (35) warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur. Sementara BDN (48), warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 6 Juni 2021. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, berisi uang senilai Rp 30.000.000, satu buah gelang emas, satu unit handphone dan dua buah cincin emas.
Kasus ini bermula ketika RDB mengajak istrinya, Komaliah (35), BDN dan rekannya Dony (31) pesiar ke Labuan Bajo. Namun, RDB dan BDN justru sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Flores.
Mereka memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri. Namun karena tidak mendapat sepeda motor ojek, keduanya berpura–pura membeli sepeda motor bekas di Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Harga kemudian disepakati senilai Rp 8.000.000. Kepada pemilik motor, RDB beralasan, ia mau mencoba sepeda motor itu. Agar tidak dicurigai, BDN menunggu di tempat penjual sepeda motor sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB kembali. RDB mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.
Di Pasar Malawatar, RDB melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik Siti Sarinah yang digantung di kayu. “Keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai,” kata Bambang.
Pelaku kemudian mendatangi lapak milik Siti Sarinah dan berpura–pura membeli buah semangka. RDB menyuruh korban memotong buah semangka. Di saat Siti Sarinah sedang memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku RDB kemudian kembali ke tempat penjualan motor dan bertemu dengan BDN. Kepada pemilik motor keduanya menyampaikan sepeda motor tersebut tidak jadi dibeli. Selanjutnya, pelaku menjemput Dony dan Komaliah serta melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo. Mereka menginap di salah satu rumah kos.
“Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing–masing BDN Rp 9.000.000, dan RDB Rp 21.000.000,” beber Bambang.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (334)