LABUAN BAJO | patrolipost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Rajang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) BB (53) dan YB (36) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017 dan tahun 2018.
Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp. 778.289.321. Dana digunakan untuk beberapa item pekerjaan. Sementara tahun anggaran 2020 desa itu mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan.
Namun, dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dibuat oleh bendahara desa ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018 dan pengelembungan belanja bahan non lokal untuk Pembangunan PLTA tahun 2018.
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli teknik sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil Pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar AKBP Bambang Hari Wibowo.
Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mabar, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 145.292.661.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (334)