Polres Mabar Ringkus Pengguna Narkoba asal Palembang

Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengguna narkotika jenis sabu di Polres Manggarai Barat, Jumat (14/2/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu di Labuan Bajo, Rabu 15 Januari 2020.

Tersangka berinisial HK, pria asal Palembang, Sumatera Selatan dan berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ini ditangkap di sekitaran Area Pelabuhan Labuan Bajo, Rabu 15 Januari 2020. HK diketahui merupakan seorang SPG handphone.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, didapati narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca bening berbentuk tabung dan 1 buah handphone.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso, SIK MSi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa, pelaku telah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama 2 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggunakan narkoba selama 2 tahun. Saat ini kita masih menggali informasi lebih dalam terkait darimana tersangka mendapati barang ini termasuk informasi lainnya,” Jelas AKBP Handoyo.

Lebih lanjut Handoyo menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas penggunaan barang terlarang tersebut oleh tersangka. Setelah itu Tim melaksanakan pengecekan serta pengintaian selama 3 bulan terhadap aktivitas tersangka  Setelah semua informasi terpenuhi, akhirnya dilakukan penangkapan tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polres Manggarai Barat. Pihak Kepolisian tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk diteruskan ke pihak Kejaksaan. Tersangka dijerat melanggar pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimum Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (334)

Pos terkait