Kakek Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 3 Tahun

Foto: ilustrasi/net

KUPANG | patrolipost.com – Seorang kakek berusia 47 tahun warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT) berinisial IB tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia tiga tahun. Sang kakek mencabuli cucunya ketika ibu korban menitipkan korban kepadanya.

Bukannya menjaga sang cucu dan memberikan kasih sayang, kakek cabul ini malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melampiaskan syahwatnya kepada cucunya. Kebetulan pula pada saat itu, nenek korban sedang berada di rumah tetangga.

Usai mencabuli cucunya, pelaku kemudian bergegas mengantar kembali kepada ibu korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kebejatan pelaku terungkap, saat sang ibu memandikan korban dan melihat terdapat bekas memar merah di kemaluan korban.

Karena kaget, sang ibu kemudian menanyakan bekas memar tersebut kepada korban. Dengan polos, korban menceritakan semua perlakuan tak senonoh kakeknya terhadap dirinya. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian it uke polisi.

“Ibu korban sudah buat laporan pada 31 Desember 2019. Pelaku merupakan kakek tiri korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Setelah menerima laporan, unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit, guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil visum, ditemukan bekas kekerasan benda tumpul di kemaluan korban.

“Beberapa saksi sudah diperiksa, seperti nenek korban, ibu korban dan korban sendiri. Setelah periksa saksi, langsung kita amankan pelaku pada Selasa (11/2/2020),” jelas Hasri.

Walau telah diamankan, pelaku selalu membantah dan menyatakan tidak melakukan pencabulan saat diperiksa polisi. Tak habis akal, polisi kemudian mencoba mempertemukan korban dan kakek tirinya di ruangan PPA Polres Kupang Kota. Hasilnya, korban berlari ketakutan saat melihat pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 17 Tahun 2016 jo undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (807)

Pos terkait