LABUAN BAJO | patrolipost.com – Selama periode 2020 – 2021, Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reskrim, Narkoba dan Lalu Lintas berhasil menangani belasan kasus, baik dari kasus kriminal, tindakan narkoba hingga kecelakaan lalu lintas.
Dari konferensi pers yang digelar Polres Mabar, Kamis (28/1), Satuan Narkoba Polres Mabar berhasil mengungkapkan 3 kasus peredaran narkoba di wilayah Labuan Bajo, Ibukota Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Mabar AKP Simpronius Naro menjelaskan, sepanjang tahun 2020 Sat Narkoba Polres Mabar telah menangani 3 kasus narkoba yang terjadi di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dari 3 kasus tersebut, Polres Mabar menahan 4 orang tersangka. Ke-3 kasus tersebut terjadi dalam tentang waktu bulan Januari, April dan Juli tahun 2020.
“Berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke JPU,” ujarnya.
AKP Simpronius Naro juga menjelaskan jenis narkotika yang digunakan oleh para tersangka umumnya jenis sabu. Adapun inisial ke empat tersangka tersebut yakni HK, AL, EE, dan VLNK. Keempatnya diketahui berdomisili di Labuan Bajo dan sedang menjalani penahanan di Mako Polres Mabar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliiar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto STrK melaporkan, selama rentang waktu dari tahun 2019 hingga 2021, kasus pencurian kendaraan bermotor juga marak terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Sedikitnya ada 13 laporan warga masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor, Polres Mabar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 15 barang bukti berupa sepeda motor dengan berbagai merek.
“Kita sudah mengungkap 15 laporan warga. Kita sudah mengamankan 9 tersangka dan 15 barang bukti. Tersangka kita amankan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sampai wilayah Kabupaten Manggarai. Dua laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Yoga.
Yoga menjelaskan, satu orang pelaku pencurian bisa mencuri 2 sampai 3 sepeda motor. Hasil curian itu rata – rata oleh pelaku dijual kembali ke daerah – daerah di pedesaan.
“Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda,” ungkap Yoga.
Ke 9 pelaku yang rata-rata masih remaja ini dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Di sisi lain, sepanjang bulan Oktober hingga Desember tahun 2020, Satuan Lalu Lintas Polres Mabar menangani 17 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang kebanyakan terjadi di dalam area Kota Labuan Bajo.
Kasat Lantas Polres Mabar Iptu I Made Bagus Aditya Melyandika STrK menyebutkan, umumnya lakalantas terjadi dikarenakan pengemudi berkendara dalam kecepatan tinggi. Dari 17 Kasus, 6 orang diketahui meninggal dunia.
“Dari 17 kasus, 14 orang menderita luka berat, 6 orang menderita luka ringan dan 6 orang meninggal dunia,” jelas Bagus Aditya.
Iptu Bagus Aditya merincikan, dari 17 kasus, sebanyak 6 kasus merupakan kecelakaan tunggal, 9 kasus kecelakaan yang melibatkan sesama kendaraan bermotor, baik sesama roda dua, roda dua dengan roda empat dan roda dua dengan roda enam. Sementara sebanyak 2 kasus merupakan kasus tabrakan yang melibatkan pejalan kaki.
“Dari 17 kasus, 16 kasus diantaranya diselesaikan dengan perdamaian oleh kedua belah pihak, sedangkan satu kasus lainnya sedang dalam penyelidikan. Jumlah kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp 12.900.000,” jelas Iptu Bagus, seraya menambahkan, area Jalan Gang Pengadilan dalam Kota Labuan Bajo dan Jalur Trans Flores Labuan Bajo – Ruteng merupakan daerah paling rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. (334)