Polres Manggarai Barat Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori

polres mabar
Para tersangka saat bertemu Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit dan Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut, Sabtu (2/10/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan yang terjadi di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (02/10/2021).

Ke 21 tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan Penangguhan Penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi SE dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 2 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

“Benar, (permohonan) Penangguhan Penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi, Sabtu (2/10) malam.

Kapolres Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dalam PP ini diatur bahwa dalam permintaan Penangguhan Penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa Jaminan Uang atau Jaminan Orang. Dalam penangguhan penahanan kasus ini berdasarkan Jaminan Orang.

Berikut penjelasannya sesuai PP No 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP pada pasal 36 sebagai berikut :

Jaminan Orang (Pasal 36)

– Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

– Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

– Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

– Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

– Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

  1. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  2. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  3. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  4. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

“Berdasarkan penjelasan pasal inilah yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan Penangguhan Penahanan dan bersedia menjadi penjamin (Jaminan Orang) bagi para tersangka tersebut serta mereka juga telah memenuhi syarat–syarat untuk dapat dilakukannya Penangguhan Penahanan,” jelas AKBP Bambang Hari Wibowo.

Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Pasca ditandatanganinya Surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini selanjutnya pihak Polres Manggarai Barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

“Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa Penangguhan Penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan dan mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di desa setempat,” ungkap Kapolres Manggarai Barat.

Polres Manggarai Barat menangkap 21 warga terkait sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena alasan untuk mencegah konflik lebih meluas. Golo Mori adalah salah satu kawasan yang rencananya dikembangkan menjadi lokasi pembangunan besar-besaran untuk persiapan pertemuan KTT G-20 pada 2023 mendatang.
Alasan pihak Kepolisian menangkap 21 warga itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya konflik akibat masalah tanah di daerah itu.
“Ya pada saat itu kita tangkap 21 warga itu untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa saja memicu konflik lebih luas. Apalagi yang ditangkap itu, dua kubu yang mayoritas berbeda agama,” kata Kapolres ketika itu.
Menurut Kapolres, bentrokan antarkelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai NTT dan hal itu membahayakan kamtibmas di daerah itu. Apalagi, Manggarai Barat dikenal dengan daerah kawasan wisata. Sehingga konflik-konflik berkaitan dengan masalah tanah apalagi konflik mayoritas masyarakat beda agama akan sangat cepat menyebar dengan isu yang bisa saja dimain-mainkan.
Dalam sengketa tanah itu, kata Wibowo, tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai. Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga warga Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa. Kedatangan 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *