DENPASAR | patrolipost.com – Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeberkan pengungkapan 23 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 30 orang tersangka selama sebulan. Sementara barang bukti yang diamankan, sabu 14,31 gram, ganja 7.914 gram, tembakau gorila 6,45 gram.
“Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada tiga puluh ribu orang yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Wayan Jiartana dalam jumpa wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (30/5/2022).
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan mulai 23 April-30 Mei 2022. Wayan Jiartana beralasan tidak dihadirkannya para tersangka karena jumlahnya terlampau banyak. “Karena banyak (tersangka), kita efisien,” katanya.
Disingung penangkapan oknum pengacara I Putu NCA, Wayan Jiartana menegaskan yang bersangkutan terlibat kasus ganja seberat 495 gram. Ia ditangkap Sabtu (14/5) di wilayah Dalung, Kuta Utara. “Statusnya menggunakan (ganja). Tersangka berprofesi sebagai pengacara dan kami tidak ada membeda-bedakan dengan tersangka lain dalam melakukan proses hukum,” terangnya.
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, penangkapan I Putu NCA dilakukan Polsek Denpasar Barat berdasarkan hasil pengembangan dua orang temannya berinisial N dan Sa. “Karena Polsek Denpasar Barat tidak menangani narkoba, kasusnya dilimpahkan ke Polresta Denpasar,” ungkapnya.
Sementara itu, dari 30 tersangka yang ditangkap terdiri dari 29 laki-laki dan seorang perempuan, 14 orang berperan sebagai kurir dan 16 orang pemakai. “Satu orang tersangka berinisial NY merupakan warga asal Jepang. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,82 gram ganja,” imbuhnya. (007)