DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus dua pengedar narkoba di waktu dan lokasi berbeda. Pertama, seorang sopir freelance, Rafli Rangga Mahendra (27) ditangkap di areal parkiran restoran Mie Kober Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara, Minggu (4/9) pukul 14.30 Wita. Kedua, Moh Agung Prayogo (25), seorang teknisi tower yang mengedarkan sabu di area parkir hotel Princess Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi bahwa kawasan di Jalan Ahmad Yani sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pria berbadan gempal dengan gerak-gerik mencurigakan di areal parkir. Polisi langsung meringkus pria itu dan setelah digeledah, ditemukan sebuah plastik klip sabu seberat 99,83 gram.
“Diduga saat itu tersangka hendak mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yuga Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe, Seminyak, ditemukan ekstasi sebanyak 144 butir dengan berat 54,21 gram. Selain itu, ditemukan juga alat hisap bong yang digunakan oleh tersangka. Kepada polisi, ia mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Jaki. Ia mengenal orang itu melalui WhatsApp.
“Untuk pemasok bernama Jaki, masih kami dalami keberadaannya. Tersangka bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” terang Bambang.
Sementara Agung Prayogo diringkus di area parkir hotel Princess Jalan Mahendradatta Denpasar, Sabtu (3/9), pukul 00.30 Wita. Saat itu, petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan. Sehingga menangkap tersangka dan dari tangannya ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu. Diduga saat itu yang bersangkutan hendak mengedarkan narkoba dengan sistem tempel.
Polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di Jalan Pura Demak Denpasar, ditemukan lagi dua plastik klip sabu. Sehingga totalnya tiga plastik klip dengan berat 27,05 gram. Ia mengaku barang bukti itu adalah milik pria yang dipanggil Togar.
“Tersangka dikenalkan dengan Togar oleh kakak tersangka yang mantan narapidana. Keberadaan pemasok narkoba itu masih kami dalami,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (007)