Polresta Denpasar Ringkus Lima Pelaku Mafia Solar, Pegawai SPBU Terlibat

solar subsidi1
Kapolresta Denpasar memperlihatkan tangki yang dimodifikasi di dalam kendaraan yang mengisi solar di SPBU. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com Anggota Polresta Denpasar membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan modus tangki mobil dimodifikasi. Lima pelaku dari lintas daerah diringkus masing – masing berinisial TRP, (21) asal NTT, GNS (36) dan DKW (48) asal Tabanan, serta AM (26) asal NTT dan DPB (44) asal Denpasar Barat. 

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli tim opsnal yang mencurigai aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU dan jalur distribusi. Lokasi kejadian berada di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap TRP, GNS, dan DKW pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja. Sementara dua pelaku lainnya, AM dan DPB, dicokok pada 26 April 2026 malam di SPBU Pura Demak. Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. 

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan menggunakan barcode berbeda ke dalam kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Rabu 6 Mei 2026.

Polisi juga menemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU. Truk yang sudah dimodifikasi dengan tanki bermuatan 3 ton, tetap dilayani mengisi solar subsidi menggunakan barcode khusus (tera SPBU) atas arahan operator dan pengawas SPBU. 

“Ini jelas pelanggaran. Ada indikasi kerja sama antara pelaku dengan operator SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya. 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, menambahkan bahwa para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Modusnya menggunakan barcode yang tidak sesuai dan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Mereka juga memberi fee kepada operator SPBU agar bisa terus mengisi. 

Pihaknya pun berencana memeriksa operator SPBU yang terlibat. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku mengaku baru beroperasi dua sampai tiga kali, dengan rencana distribusi solar ke kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. 

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembeli yang dimaksud justru telah melarikan diri,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, termasuk truk molen HOWO, satu truk Toyota Dyna yang tangkinya telah dimodifikasi, beberapa barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, serta uang tunai. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *